Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

"TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT"

Sabtu, 04 Mei 2013

Widgets

POLISI MINTA PENEMPATAN RAMBU DI SEKITAR JALAN YANG RUSAK

BANDUNG- Kepolisian meminta pemerintah dan instansi terkait agar memasang rambu peringatan di setiap jalan rusak. Hal tersebut dimaksudkan agar para pengendara bisa waspada saat melintasi jalan tersebut.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Imam Pramukarno, menjelaskan, penyelenggara jalan diharuskan memperbaiki jalan yang rusak, terutama yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

"Hal itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 24. Di situ dikatakan penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan raya yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Imam kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (4/5/2013).

Sesuai dengan Pasal 26 dijelaskan, untuk jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jalan provinsi kewenangan Pemprov, sedangkan jalan dalam kota/kabupaten menjadi kewenangan pemkot/pemkab.

Menurut Imam, jika terjadi kecelekaan terhadap pengendara yang disebabkan buruknya infrastruktur, termasuk jalan rusak, maka masyarakat bisa membuat laporan kepada Kepolisian.

"Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 273 ayat 1 sampai 4. Dimana ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta," tegasnya.

Nantinya setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan olah tkp dan melibatkan dokter forensik untuk mengetahui penyebab pasti orang terluka atau meninggal dalam kecelakaan.

"Nanti dokter yang menentukan, apakah meninggalnya karena tertabrak atau misalnya jatuh saat menghindari lubang," terangnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya UU yang memerbolehkan masyarakat melapor jika menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan infrastruktur buruk.

"Sosialisasi ini terus kita lakukan agar masyarakat mengerti mengenai hak dan kewajibannya. Yang pasti jika ada kecelakaan disebabkan infrastruktur, itu bisa langsung melapor di kantor polisi terdekat," tukasnya.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: